Latar belakang. Penelitian.
Riset mengenai negosiasi auditor (audit partner) dan manajemen klien selama ini meningkat dan masih menarik untuk dipelajari. Namun, riset selama ini sebagian terbesarnya adalah menitik beratkan sisi audit partner. Padahal, negosiasi merupakan suatu kegiatan yang mutual, terdiri atas dua pihak yang terlibat dalam negosiasi tersebut, tiada negosiasi tanpa adanya dua pihak yang bernegosiasi.
Atas alasan tersebut, periset berkeinginan untuk melakukan penelitian pada kejadian aktual, yang
benar benar terjadi diantara partner audit dan manajemen klien nya yang umumnya adalah CFO klien. Dan hal ini berkenaan dengan hubungan (relationship) antara audit partner dengan CFO klien, lebih spesifik, berkenaan dengan shadow negotiation: negosiasi yang meliputi peran dan hubungan secara bersamaan mengenai masalah substantif.
Rumusan masalah.
Dalam pengertian positip, manajemen mempunyai kepentingan besar atas keberhasilan atau kinerja yang baik sebagai tanggungjawabnya kepada para stakeholder, dalam bentuk memberikan LK nya.
LK pada hakekatnya juga merupakan asersi. Untuk meyakini bahwa laporan pertanggungjawaban /
asersi manajemen ini dapat dipergunakan sebagai informasi keuangan yang dapat dipertanggungja-wabkan, diperlukan jasa KAP untuk mengaudit LK tadi.
Dalam tugas audit, pihak audit (audit partner) akan berelasi dengan pihak CFO/manajemen dari perusahaan yang diaudit. Relasi atau hubungan antara kedua pihak akan “ramai” dan menarik untuk diamati terutama dalam hal apa yang terjadi pada LK yang diaudit tadi. Ditengarai bahwa ada faktor yang dominan mempengaruhi hasil audit, yaitu perihal hubungan antara dua pihak yang ber”negosiasi” atau bersepakat dalam menghadapi perbedaan paham mengenai hal, utamanya standar akuntansi. Perbedaan ini niscaya muncul berhubung:
- Kompleksitas dan perkembangan bisnis yang sering tidak mampu diikuti oleh standar akuntansi yang ada
- Perbedaan kepentingan yang ada antara berbagai pihak
- Kompetensi, persepsi, pemahaman masing masing pihak yang tidak sama
Tujuan penelitian
Tujuan penelitian ini adalah menguji dan memperoleh kesimpulan (memahami) bagaimana sebenarnya negosiasi (akuntansi) Laporan Keuangan, dengan meneliti dari sisi peran dan hubungan antara auditor (audit partner) dengan manajemen klien nya.
Manfaat penelitian:
Manfaat penelitian ini antara lain:
- memberi suatu wawasan baru mengenai perihal hubungan antara dua pihak dalam bernego-siasi, yang pada umumnya senantiasa berbeda paham akibat perbedaan kepentingan
- mendorong peneliti lain unruk melakukan penelitian lanjutan berkenaan dengan hubungan yang tidak terlepas dari sifat sosial yang akan selalu ada dalam relasi antar manusia.
2
Metoda penelitian.
Metoda penelitian ini dilakukan dengan cara interviu langsung terhadap pihak auditor dan
pihak manajemen klien yang akan bertemu (untuk bernegosiasi), dan dilakukan pada setiap perusahaan klien.
Tahapannya:
- Sebelum melakukan interviu, mempelajari
- Laporan Keuangan tahunan dari tiap perusahaan klien untuk 3 tahun sebelumnya
- Laporan para analis terhadap perusahaan klien
- Hasil konperensi para analis dengan perusahaan perusahaan klien
- Semua laporan media yang dapat diperoleh mengenai perihal perusahaan perusahaan klien
- Semua peraturan berkenaan dengan pengungkapan (disclosures) yang harus dilakukan oleh perusahaan klien pada laporan tahunannya
sehingga, pada saat interviu akan dilakukan, telah mempunyai gambaran yang cukup kom-
prehensif mengenai perusahaan perusahaan klien dan mempunyai bekal cukup untuk mela-
kukan interviu yang efektif.
- Interviu dilakukan pada audit partner dan CFO klien secara terpisah, tanpa sepengetahuan dari kedua pihak bahwa interviu juga dilakukan pada pihak lainnya.
- Hasil interviu, terutama yang berkenaan dengan masalah akuntansi tertentu yang spesifik kemudian dianalisis.
- Menyusun kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan hasil penelitian.
Sumber data.
Sumber data penelitian ini adalah dapat dibedakan atas:
a) informasi persiapan yang meliputi segala sumber yang dapat diperoleh berkenaan dengan segala sesuatu seperti keadaan, kondisi, perilaku dari perusahaan perusahaan klien yang diteliti.
b) Kedua pihak yang melakukan negosiasi yaitu pihak audit partner dan pihak manajemen klien. Data ini diperoleh dari hasil “mendengarkan” masing masing pihak yang dilakukan secara terpisah.
Hasil penelitian dan pembahasan.
Yang diteliti secara langsung adalah 5 KAP yang bervariasi ukuran dan jumlah audit partnernya dan 8 buah perusahaan.yang beraneka ragam jenis usahanya yang dapat diuraikan sebagai berikut:
Perusahaan A.
Bersifat perfeksionis, dalam segala hal menginginkan yang “terbaik” termasuk mengenai LK nya.
CFO: senantiasa merasakan bahwa sehubungan dengan sifat usahanya yang “unik”, jika menerap-
kan standar akuntansi (GAAP), maka inti/substansi bisnisnya (laporan keuangan) akan kurang
akurat.
Sikap CFO (dan juga manajemen perusahaan A) terhadap audit partner: amat hormat dan me-
naruh respek
Masalah: lesunya perekonomian mengakibatkan harga saham merosot sampai dibawah harga kon-
vertible debt nya (yang merupakan instrumen finansiil). Pertanyaan yang timbul disini,
3
apakah instrumen tersebut (convertible debt) diperlakukan sebagai utang ataukah modal/
ekuitas.
** menurut Suwardjono, convertible debt mempunyai status kewajiban dan sekaligus
ekuitas yang berarti pemegang sekuritas convertible debt ini memiliki hak istimewa
untuk mengubah status utang (perusahaan yang mengeluarkan obligasi) menjadi saham
perusahaan tersebut.
Masalah ini tidak terjawab pada saat interviu dilakukan. CFO meminta petunjuk audit partner, yang membiarkan hal tersebut dengan harapan akan terjawab dengan sendirinya pada akhir tahun (yaitu jika terjadi perubahan pula pada harga saham)
Perusahaan B.
Mempunyai tujuan untuk ekspansi.
CFO: bersifat agresif dalam hal penerapan GAAP dan selalu merasa sebagai penentu apa yang akan
dicantumkan dalam LK
Audit partner: telah menjalin hubungan sejak perusahaan B berdiri, umumnya menggunakan pende-
katan memecahkan masalah dengan cara yang diinginkan CFO/perusahaan
Masalah: pada akhir audit, CFO menemukan masalah berkenaan dengan perubahan peraturan per-
pajakan, dan berkeinginan menghitung kewajiban pajaknya menurut peraturan baru karena
berakibat LK nya menjadi lebih baik. Audit partner menjelaskan bahwa peraturan baru
tersebut baru usulan/digodog dan belum dapat diterapkan. CFO menyebarkan sejenis pe-
tunjuk bagi para analis, yang berisikan paparannya berdasarkan peraturan perpajakan yang
baru. Audit partner bersama audit intern perusahaan B kemudian mencari cara untuk me-
lenyapkan dampak penerapan perpajakan yang tidak tepat tadi.
Perusahaan C.
Perusahaan pusat dari perusahaan C berada di USA, sangat mempengaruhi LK perusahaan C, sedemikian sehingga peran partner audtor juga tergantung pada KAP yang mengaudit perusahaan pusat.
Masalah: partner audit dan perusahaan C telah bertahun tahun selalu menghadapi masalah cutoff
penjualan, dan menyimpulkan bahwa penjualan pada penggalan periode (stub period) ti-
dak mengandung perbedaan yang materiil.
Berhubung sempitnya tenggat waktu yang diberikan auditor perusahaan pusat, penemuan
bahwa dalam tahun berjalan terdapat penjualan untuk dua penggalan periode yang seha-
rusnya dikoreksi karena berbeda cukup material, akhirnya di”sepakati” tidak dikoreksi
karena a”dianggap” tidak materiil.
Perusahaan D.
Bersifat konservatif, bangga akan produk berkualitas tinggi yang dihasilkannya.
CFO: bukan pendukung GAAP namun paham bahwa mematuhi GAAP adalah tidak terhindari jika
menginginkan unqualified opinion.
Audit partner: banyak terlibat dalam perusahaan D berhubung rumitnya bisnis dan keinginan klien
untuk mematuhi GAAP.
Masalah: adanya perubahan kebijakan akuntansi mengenai amortisasi goodwill. Audit partner mere-
komendasikan penghentian amortisasi, namun CFO ingin melanjutkan amortisasi. Kedua
pihak bekerjasama: CFO meminta audit partner melakukan riset tentang bagaimana per-
lakuan atas hal yang sama oleh perusahaan perusahaan lainnya yang sejenis.
Dan akhirnya, CFO tetap melanjutkan amortisasi dan audit partner minta agar pengung-
kapan atas hal tersebut dilakukan.
4
Perusahaan E.
Sedang berjuang untuk meningkatkan kegiatan operasional dan laba.
CFO: mengikuti perintah top manajemen untuk menyusun LK yang agresif.
Audit partner: telah lama mengaudit perusahaan E, dan mengganti audit partner dengan yang lain
karena audit partner terdahulu “kurang” cocok dengan CFO.
Masalah: apakah uang muka dalam jumlah besar yang diterima, diakui sebagai pendapatan ataukah
sebagai utang. Manajemen mendesak agar diakui sebagai pendapatan tanpa memberitahu
audit partner. Pada saat penandatangan kontrak, konsep LK adalah pengakuan uang muka
tadi sebagai pendapatan.
Audit partner tidak setuju, namun akhirnya menyetujuinya, bahkan memenuhi permintaan
CFO untuk meyakinkan top manajemen perusahaan bahwa hal tersebut adalah sesuai
dengan GAAP.
Akibatnya, LK perusahaan tidak memenuhi harapan pasar dan harga saham pun jatuh.
Perusahaan F.
Relatif agresif dalam pelaporan keuangan.
CFO: merasa KAP terutama audit partner terdahulu memperlakukan perusahaan secara terlalu
konservatif. Yang sebenarnya terjadi, CFO “memaksa” audit partner untuk bersikap lunak
dengan gerutuan/omelannya.
Audit partner: KAP mengganti dengan audit partner baru untuk menghadapi CFO, dengan bonus
jika mampu bertahan menghadapi CFO ini.
Masalah: terjadi perbedaan dalam pemahaman tentang pengakuan pendapatan. Perusahaan F berha-
sil memperoleh sejumlah besar kas sebagai uang muka penjualan dari seorang pelanggan.
. Berdasarkan hasil konsultasi dengan audit partner, uang muka tadi dicatat sebagai pinjam-
an dengan sejumlah komponen biaya bunga didalamnya. Kemudian CFO menginformasi-
kan diskripsi kinerja perusahaan F (yang berdasarkan perlakuan akuntansi diatas) kepada
para analis pasar.
Lebih singkat dari waktu yang diharapkan oleh CFO – audit partner, ternyata pelanggan
tadi melakukan pembelian dan dalam waktu sekitar sebulan uang muka tersebut berubah
status menjadi pembayaran atas pembelian.
Karenanya, audit partner mengusulkan agar jumlah komponen bunga pinjaman diakui
sebagai diskon. Melalui negosiasi panjang, akhirnya audit partner menuruti kehendak CFO
dan harus puas dengan tambahan disclosure pada LK.
Perusahaan G
Perusahaan G baru saja diambil alih oleh perusahaan sejenis yang lebih besar.
CFO: dengan latar belakangnya sebagai mantan audit partner KAP yang mengaudit, CFO yakin
dengan sedikit bantuan KAP nya mampu menangani LK secara baik
Namun, CFO ini diharuskan mengganti KAP dengan yang ditentukan oleh perusahaan yang
mengambil alih perusahaan G
Audit partner: lebih berpengalaman dari audit partner terdahulu, menyebutkan bahwa telah berhasil
menjalin hubungan baik dengan CFO.
Masalah: terdapat perbedaan pendapat antara CFO dengan audit partner mengenai bagaimana mem-
perlakukan biaya restrukturisasi yang merupakan sebagian dari akuisisi perusahaan G.
CFO berkehendak mengkapitalisasi sebagian dari biaya restrukturisasi dengan alasan
karena mempunyai manfaat untuk periode mendatang, sedangkan audit partner bersiku-
kuh bahwa seluruhnya harus diperlakukan sebagai expense. Dalam negosiasi, dibicarakan
keinginan audit partner untuk mencatumkan catatan kaki pengungkapan/penjelasan yang
dianggap lebih ringkas dan jelas. Namun tidak disetujui CFO, yang menyusun catatan
kaki menurut versinya sendiri. Masalah ini merembet ke KAP pusat dan akhirnya dipu-
tuskan bahwa posisi CFO lah yang diterima.
5
Perusahaan H
Beberapa tahun yang lalu memisahkan diri dari perusahaan multinasional raksasa. Bersifat sangat konservatif dalam hal LK.
CFO: sangat percaya diri dalam bernegosiasi dengan audit partner.
Audit partner: audit partner untuk perusahaan H selalu bergantian sejalan dengan kebijakan KAP.
Audit partner kali ini berkemampuan mengidentifikasi masalah.
Masalah: terjadi perbedaan pemahaman mengenai bagaimana perlakuan akuntansi pada goodwill
sehubungan dengan standar akuntansi terbaru.
CFO bersama audit partner mencari titik temu dan akhirnya diperoleh hasil yang saling
memuaskan: CFO memperoleh angka yang diininkan dan audit partner memperoleh tam-
bahan disclosure.
Kesimpulan penelitian.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini, memperoleh pemahaman bahwa:
- Peran keseluruhan dari audit partner adalah memanaj/mengelola hubungan/relasi dan hal ini dinilai oleh semua pihak sebagai hal yang baik.
- Hubungan/relasi antara audit partner dan CFO (manajemen klien) mempunyai dua tipe yang prinsipiil yakni: proaktif dan reaktif, yang ditentukan oleh harapan atau ekspektasi CFO dan lebih dipertajam oleh tindakan si CFO tersebut.
Proaktif muncul jika CFO melakukan konsultasi dengan audit partner segera pada saat menemukan adanya masalah akuntansi atau pengungkapan yang berpotensi akan menimbul-kan pertanyaan pihak ketiga pengguna Laporan Keuangan bersangkutan. Disini, CFO ber-usaha “berlindung” pada kemampuan audit partner dalam hal kepastian tentang dipatuhinya standar akuntansi (GAAP/PABU). Disini muncul peran auditor sebagai expert advisor
Reaktif muncul jika CFO memberitahukan adanya masalah akuntansi atau pengungkapan pada saat akhir tahun atau setelah tanggal neraca. Disini CFO berusaha “menandingi” posisi audit partner. Disini, peran auditor adalah police officer.
- Sebagai akibat KAP yang ingin “menyenangkan” klien,
- CFO memiliki beberapa cara untuk melakukan “move” pada peran audit partner agar supaya mau menerima apa yang dikehendaki CFO:
· Mengancam untuk mengakhiri hubungan bisnis dengan KAP
· Menantang kompetensi audit partner dengan mengajukan alternatif lain dengan alasan “tidak logis” atau “tidak mencerminkan realita ekonomi”.
- Sementara audit partner menanggapi “move” CFO, dengan berlalunya waktu, audit partner akan menyadari bahwa akan jauh lebih baik jika seandainya CFO berada pada posisi yang ideal bagi audit partner, yaitu proaktif.
Secara keseluruhan, jelas bahwa shadow negotiation akan muncul dalam realita audit dan audit partner berada dalam posisi defensif pada saat akan memulai substantive negotiation. Audit partner yang berada dalam keadaan hubungan reaktif dengan CFO perlu mempertimbangkan dengan hati hati sampai seberapa seriusnya masalah akuntansi bersangkutan terhadap risiko berkonfrontasi dengan CFO.
Dalam peran dan hubungan sebagai police officer, audit partner berkewajiban mengingatkan adanya keharusan Laporan Keuangan klien untuk mematuhi standar akuntansi sesuai GAAP minimal secara teknis, lebih daripada ketentuan mengenai kualitas pengungkapan.
6
Keterbatasan penelitian.
Penelitian ini mengandung keterbatasan keterbatasan sebagai berikut:
- Ada kemungkinan bahwa sample yang dipilih dan diambil tidak dapat mewakili populasi perusahaan dan KAP di Canada.karena
- Penelitian dilakukan pada saat baru terbitnya SOX (Sarbanes & Oxley Act). Diharapkan SOX akan lebih Penelirtan hanya berfokus pada dua pihak yang bernegosiasi, dengan harapan, pada penelitian berikutnya dilakukan dengan menambah satu pihak yaitu komite audit, sehingga merupakan penelitian dengan pendekatan segitiga,
- memotivasi para audit partner untuk lebih “kuat” menghadapi CFO dan menjadi expert advisor.
-o0o-
