BUKTI AUDIT, TUJUAN AUDIT, PROGRAM AUDIT, dan KERTAS KERJA AUDIT

 

            Tujuan menyeluruh audit laporan keuangan adalah menyatakan pendapat tentang apakah laporan keuangan klien telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum atau dikenal dengan GAAP. Untuk itu, auditor harus memperoleh bahan bukti yang cukup dan kompeten sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat. Di samping itu pilihan akan bukti audit dipengaruhi oleh :

  1. Pemahaman auditor atas bisnis dan industri klien.
  2. Perbandingan antara harapan auditor atas laporan keuangan dengan buku dan catatan klien.
  3. Keputusan tentang asersi yang material bagi laporan keuangan.
  4. Keputusan tentang risiko bawaan dan risiko pengendalian.

 

Top-Down Audit Evidence  VS Bottom-Up Audit Evidence

Top down : Mengevaluasi bukti tentang laporan keuangan yang diharapkan dari pengetahuan tentang entitas, bisnis, dan industrinya

Laporan Keuangan

 

 

 

 

 

 

Bottom up : Mengevaluasi bukti yang mendukung transaksi dan akumulasinya dalam laporan keuangan

 

Keputusan penting tentang bukti audit menyangkut :

§         Sifat Pengujian

Ä     Prosedur audit mana yang akan dilaksanakan

Ä      Terkait dengan tujuan spesifik yang ingin   dicapai auditor

Ä      Harus relevan

Ä      Mempertimbangkan biaya relatif serta efektivitas dalam kaitannya dg tujuan audit

Ä      Pendekatan compliance atau substantive test

§          Saat pengujian

Interim audit atau year end audit

§          Luas pengujian

Berkaitan dengan berapa banyak bukti audit yang harus diperoleh

§          Penerapan staf audit

Ä     Terkait dengan due audit care

Ä     Tim audit

Ä      Independensi

Ä      Penggunaan tenaga spesialis

Tujuan Audit Khusus dan Bukti Audit

Terdapat  5 (lima )kelompok umum asersi laporan keuangan , yaitu :

 

§         Keberadaannya atau keterjadiannya ( existence or occurrence )

Asersi tentang keberadaan atau terjadinya berhubungan    dengan apakah aktiva atau utang perusahaan benar–benar ada pada tanggal neraca dan transaksi–transaksi yang tercatat telah benar–benar terjadi selama periode tertentu.

Keberadaan (eksistensi) suatu aktiva tidak hanya dilihat dari ujud fisiknya saja, seperti kas , persediaan dan aktiva tetap , namun ada pula yang tidak ada ujud fisiknya , misalnya piutang dan utang usaha. Sehubungan dengan saldo piutang  di atas , manajemen hanya menyatakan bahwa piutang yang terdiri dana piutang usaha , benar – benar ada pada tanggal neraca. Manajemen tidak menyatakan  bahwa Rp10.000.000,– adalah jumlah yang benar

§         Kelengkapannya ( completeness )

Asersi tentang kelengkapannya berhubungan dengan apakah telah memasukkan semua transaksi dan akun ( rekening ) yang seharusnya disajikan dalam laporan keuangan.

         Asersi manajemen tentang saldo piutang Rp. 10.000.000,– mempunyai arti bahwa jumlah tersebut telah meliputi semua transaksi dan kejadian yang mempengaruhi saldo piutang tersebut , tidak ada piutang yang tidak dilaporkan (under stated) atau dinyatakan lebih (over stated). Auditor sangat memperhatikan terhadap asersi kelengkapan ini dalam kaitannya untuk menentukan kemungkinan adanya penyajian komponen laporan keuangan yang kurang dari yang seharusnya dengan menghilangkan sesuatu  atau transaksi yang seharusnya ada.

§         Hak dan kewajiban ( right and obligations )

Asersi tentang hak(rights) dan kewajiban(obligations) berhubungan dengan apakah aktiva tersebut benar – benar milik perusahaan dan semua utang adalah benar- benar kewajiban perusahaan pada tanggal neraca.

Asersi ini menyatakan ,bahwa manajemen secara implisit menyatakan bahwa piutang dan aktiva – aktiva lainnya yang dilaporkan pada neraca benar – benar milik perusahaan , dan utang – utang yang dilaporkan pada neraca benar – benar kewajiban perusahaan secara sah. Dengan demikian asersi ini hanya berkaitan dengan komponen – komponen neraca khususnya aktiva dan utang.

§         Penilaian atau alokasi ( valuation or allocation )

Asersi penilaian(valuation) atau alokasi(allocation) berkaitan dengan ketepatan metode penilaian maupun pengalokasian yang digunakan oleh perusahaan serta kebenaran perhitungannya.  

Setiap pelaporan komponen laporan keuangan dengan jumlah tertentu mempunyai arti bahwa jumlah tersebut (1) telah ditentukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berterima umum umum , dan (2) bebas dari kesalahan perhitungan atau kekeliruan klerikal.  

         Kesesuaian dengan prinsip akuntansi yang berterima umum meliputi ketepatan penerapan prinsip harga perolehan ( cost ) , mempertemukan (matching) , dan prinsip konsistensi. Asersi kesesuaian dengan prinsip akuntansi yang berterima umum ( PABU ) dapat meliputi penilaian bruto maupun netonya. Misalnya , piutang telah dinilai sebesar jumlah tagihan kepada pelanggan dan taksiran nilai bersih yang dapat direalisasi setelah mempertimbangkan taksiran tidak tertagihnya piutang ; dan aktiva tetap telah dilaporkan kedua-duanya yaitu sebesar harga perolehan mula – mula dan nilai bukunya setelah mempertimbangkan jumlah akumulasi depresiasinya.

Akhirnya dapat disimpulkan bahwa asersi penilaian atau alokasi berhubungan dengan tiga hal sebagai berikut : (1) penilaian bruto , (2) penilaian neto , dan (3) ketelitian matematis. Kategori asersi ini juga meliputi kelayakan ( reasonableness ) terhadap estimasi akuntansi yang dibuat manajemen.

 

§         Penyajian dan pengungkapan ( presentation and disclosure )

Asersi tentang penyajian(presentation) dan pengungkapan(disclosure) berhubungan dengan apakah masing – masing komponen laporan keuangan telah diklasifikasikan , dijelaskan dan diungkapkan dengan benar.

                 Manajemen secara implisit menyatakan bahwa setiap komponen laporan keuangan telah disajikan secara benar dan diungkapkan secara memadai. Dalam hal penyajian piutang harus benar-benar menampakan piutang yang dapat direalisasikan, dalam arti setiap kemungkinan tidak tertagihnya piutang harus sudah diperhitungkan melalui pembentukan rekening penyisihan piutang kecuali dinyatakan lain. Hal-hal yang menyangkut piutang secara signifikan harus dijelaskan(diungkapkan),misalnya adanya piutang yang digadaikan, tidak dibentuknya penyisihan piutang, timbulnya kewajiban bersyarat(contingent liability) dan lain sebagainya.

 

Tujuan  Umum

Pada dasarnya tujuan umum audit adalah untuk menyatakan pendapat atas kewajaran , dalam semua hal yang material , posisi keuangan dan hasil usaha serta arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Untuk mencapai tujuan ini , auditor perlu menghimpun bukti kompeten yang cukup. Untuk menghimpun bukti kompeten yang cukup , auditor perlu mengidentifikasikan dan menyusun sejumlah tujuan audit spesifik untuk setiap akun laporan keuangan. Dengan melihat tujuan audit spesifik tersebut , auditor akan dapat mengidentifikasikan bukti apa yang dapat dihimpun , dan bagaimana cara menghimpun bukti tersebut.

 

Tujuan  Spesifik

Tujuan audit spesifik lebih diarahkan untuk pengujian terhadap pos pos yang terdapat dalam  laporan keuangan yang merupakan asersi manajemen.

 

Bukti Audit

Bukti audit adalah segala informasi yang mendukung data yang disajikan dalam laporan keuangan , yang terdiri dari data akuntansi dan informasi pendukung lainnya , yang dapat digunakan oleh auditor sebagai dasar untuk menyatakan pendapatnya mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.

Dasar pembahasan bukti audit adalah Standar Pekerjaan Lapangan khususnya standar ketiga ,mendasari pembahasan bukti audityang berbunyi : “ Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan dan konfirmasi sebagai dasar   untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit “.

 

 

   Tipe Bukti Audit

Ä     Tipe  Data  Akuntansi

§          Pengendalian  Intern.

§          Catatan  Akuntansi.

Ä     Tipe  Informasi  Penguat (corroborating information)

§         Bukti  Fisik.

§         Bukti  Dokumenter.

§         Perhitungan.

§         Bukti  Lisan.

§         Perbandingan dan Ratio.

§         Bukti  dari  spesialis.

Kecukupan bukti audit

Berkaitan dengan kuantitas bukti audit. Faktor yang mempengaruhi kecukupan bukti audit , meliputi :

ü      Materialitas.

ü      Resiko  audit.

ü      Faktor – faktor  ekonomi.

ü      Ukuran  dan  karakteristik  populasi.

Kompetensi Bukti Audit

Kompetensi bukti adalah berkaitan dengan kuantitas atau mutu dari bukti–bukti tersebut. Bukti yang kompeten adalah bukti yang dapat dipercaya , sah , obyektif , dan relevan. 

Untuk menentukan kompetensi bukti harus mempertimbangkan berbagai faktor , yaitu :

ü      Sumber  bukti ,

ü      Relevansi  bukti ,

ü      Obyektivitas  bukti ,

ü      Saat  atau  waktu.

 

Bukti kurang kompeten

Faktor Kompetensi

Bukti Lebih Kompeten

Dari dalam perusahaan

SUMBER

Dari luar perusahaan yg independen

 

Pengendalian intern lemah

Pengendalian intern baik

Perolehan atau pengetahuan tidak langsung

Perolehan atau pengetahuan langsung

 

Relevan tidak langsung

 

RELEVANSI

Relevan langsung

 

Subyektif

OBYEKTIVITAS

Obyektif

 

Bukti di terapkan pada selain pada tgl neraca

 

SAAT/WAKTU

Bukti diterapkan pada tgl neraca

 

 

Judgement atau pertimbangan yang dilakukan auditor dipengaruhi berbagai faktor , yaitu :

1)       Pertimbangan  profesional  auditor.

2)       Integritas  manajemen.

3)       Transaksi  yang  terjadi  di  perusahaan.

4)       Jenis  kepemilikan  perusahaan.

5)       Kondisi  keuangan  perusahaan.

Prosedur audit yang dapat digunakan untuk memperoleh bukti yang kompeten atau dapat dipercaya adalah :

 

  • Inspeksi  
  • Observasi
  • Konfirmasi
  • Wawancara
  • Perbandingan
  • Pengkajian ulang
  • Penilaian
  • Verifikasi
  • Penelusuran                 

 

  • Pembuktian ( vouching )
  • Kalkulasi Kembali
  • Analisis
  • Rekonsiliasi
  • Penjajagan
  • Perhitungan (count)
  • Pengujian (test)
  • Scanning

 

Evaluasi bukti harus lebih teliti bila menghadapi situasi audit yang mengandung resiko besar. Situasi tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Pengawasan intern yang lemah .
  2. Kondisi keuangan klien yang tidak sehat.
  3. Manajemen yang tidak dapat dipercaya.
  4. Penggantian kantor akuntan publik.
  5. Perubahan peraturan perpajakan.
  6. Usaha yang bersifat spekulatif.
  7. Transaksi yang kompleks.

 

PROGRAM AUDIT

 

Standar Auditing yang berlaku umum menyatakan bahwa dalam merencanakan audit, auditor harus mempertimbangkan sifat, luas, dan saat pekerjaan yang harus dilaksanakan serta harus mempersiapkan suatu program audit tertylis untuk setiap audit.

Maksud suatu program audit adalah mengatur secara sistematis prosedur audit yang akan dilaksankan selama audit berlangsung. Program audit tersebut menyatakan bahwa prosedur audit yang diyakini oleh auditor merupakan hal yang penting untuk mencapai tujuan audit. Program audit juga mendokumentasikan strategi audit. Biasanya auditor berusaha menyeimbangkan prosedur audit top-down dan bottom-up ketika mengembangkan suatu program audit. Jenis pengujian yang termasuk dalam program audit meliputi :

  1. Prosedur Analitis

Prosedur ini meneliti hubungan yang dapt diterima antara data keuangan dan data non-keuangan untuk mengembangkan harapan atas saldo laporan keuangan.

  1. Prosedur awal

Yakni prosedur untuk memperoleh pemahaman atas (1) faktor persaingan bisnis dan industri klien, (2) struktur pengendalian internnya. Auditor juga melaksanakan prosedur awal untuk memastikan bahwa catatan-catatan dalam buku pembantu sesuai dengan akun pengendali dalam buku besar.

  1. Pengujian Estimasi Akuntansi

Pengujian ini meliputi pengujian subtantif atas saldo.

  1. Pengujian pengendalian

Adalah pengujian pengendalain intern yang ditetapkan oleh strategi audit dari auditor.

  1. Pengujian transaksi

Adalah pengujian substantif yang terutama meliputi tracing atau vouching transaksi berdasarkan bukti dokumenter yang mendasari.

  1. Pengujian Saldo

Berfokus pada perolehan bukti secara langsung tentang saldo akun serta item-item yang membentuk saldo tersebut.

 

  1. Pengujian penyajian dan pengungkapan

Mengevaluasi penyajian secara wajar semua pengungkapan yang dipersyaratkan oleh GAAP.

 

Elemen Kunci Program Audit dapat digambarkan sebagai berikut :

Top-down : Mengevaluasi bukti tentang laporan keuangan yang diharapkan dari pengetahuan atas entitas serba bisnis dan industrinya.

 

 

 

 

 

 

 

Prosedur analitis

Prosedur awal

Pengujian estimasi akuntansi

Pengujian penyajian dan pengungkapan

Pengujian pengendalian

Pengujian transaksi

Pengujian saldo

Bottom-Up : Mengevaluasi bukti transaksi pendukung dan akumulasinya dalam laporan keuangan

 

 

 

KERTAS KERJA AUDIT (WORKING PAPER)

 

Kertas kerja audit merupakan kertas-kertas yang diperoleh akuntan selama melakukan pemeriksaan dan dikumpulkan untuk memperlihatkan pekerjaan yang telah dilaksanakan, metode dan prosedur pemeriksaan yang diikuti serta kesimpulan-kesimpulan yang telah dibuatnya.

Contoh kertas kerja antara lain :Catatan memo ; Hasil analisa jawaban konfirmasi, Clients Representation Letter ; Komentar yang dibuat atau didapat oleh akuntan pemeriksa ; Tembusan (copy) dari dokumen penting dari suatu daftar baik yang diperoleh ataupun yang didapat dari klien dan diverifikasi oleh akuntan.

Dengan kata lain kertas kerja audit dapat berasal dari pihak klien, hasil analisis yang dibuat auditor atau dari pihak ketiga yang independen baik secara langsung maupun tidak langsung. Berkas kertas kerja yang berasal dari klien dapat berupa :Neraca Saldo (Trial balance), Rekonsiliasi bank (Bank reconciliation), Analisa Umur Piutang (Accounts Receivable Aging Schedule), Rincian Persediaan (Final Inventory List), Rincian Utang, Rincian Biaya Umum dan Administrasi, Rincian Biaya Penjualan, Surat Pernyataan Langganan.

Hasil analisis yang dibuat oleh auditor , misalnya : Berita Acara Kas Opname (Cash Count Sheet), Internal Control Questionare dan evaluasi serta hasil analisis pengendalian interen.

Analisis Aktiva Tetap, Analisis kecukupan allowance for bad debt (penyisihan piutang/cadangan kerugian piutang), Working Trial Balance , atau dapat dipecah menjadi dua yaitu Working Balance sheet dan Working Profit and Loss, Top Schedule, Supporting Schedule, Konsep Laporan Audit .

Berkas yang diperoleh dari pihak ketiga yang independen meliputi antara lain : Hasil konfirmasi piutang, Hasil konfirmasi utang, Informasi dari bank, Pernyataan dari penasihat hukum.

Kertas kerja yang dikumpulkan oleh akuntan merupakan data-data rahasia yang menjadi milik perusahaan, oleh karenanya akuntan berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan tersebut jangan sampai data tersebut jatuh pada pihak-pihak yang tidak diinginkan perusahaan.

Isi Kertas Kerja Audit

Kertas kerja harus cukup memperlihatkan bahwa catatan akuntansi cocok dengan laporan keuangan atau informasi lain yang dilaporkan serta standar auditing yang dapat diterapkan telah dilaksanakan.

Dalam SA 339 dikemukakan bahwa kertas kerja biasanya berisi dokumentasi yang memperlihatkan :

·        Pemeriksaan telah direncanakan dan disupervisi dengan baik, yang menunjukkan dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan yang pertama.

·        Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern telah diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang telah dilakukan.

·        Bukti audit telah diperoleh, prosedur pemeriksaan yang telah diterapkan dan pengujian yang telah dilaksanakan, yang memberikan bukti kompeten yang cukup sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan, yang menunjukkan dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan yang ketiga.

 

Tujuan Pembuatan Kertas Kerja Audit

         Untuk mengkoordinasi dan mengorganisasi semua tahap pengauditan

         Sebagai pendukung yang penting terhadap pendapat akuntan atas laporan keuangan yang diauditnya

         Sebagai penguat kesimpulan akuntan dan kompetensi pengauditannya.

         Sebagai Pedoman dalam pengauditan berikutnya.

 

Teknik Dasar Pembuatan Kertas Kerja Audit

Ada empat tehnik dasar yang digunakan dalam pembuatan kertas kerja. Keempat tehnik tersebut adalah :

·        Pembuatan heading.

·        Nomor indeks

·        Tick marks

·        Pencantuman tanda tangan pembuat maupun penelaah, dan tanggal pembuatan serta penelaahan.

 

Faktor yang harus diperhatikan dalam pembuatan kertas kerja audit :

a) Kertas Kerja kerja harus dibuat lengkap.

b) Teliti.

c) Ringkas.

d) Jelas.

e) Rapi.

Tipe Kertas Kerja :

          Audit program

Agar tak menimbulkan kerancuan istilah maka perlu dipisahkan pengertian Audit program dan Audit Procedure. Audit program (program pemeriksaan) merupakan daftar prosedur pengauditan untuk seluruh pemeriksaan elemen tertentu. Sedangkan Procedure audit adalah instruksi terinci untuk mengumpulkan tipe bukti pemeriksaan tertentu yang harus diperoleh pada saat pemeriksaan. Program pemeriksaan dapat digunakan untuk merencanakan berapa orang yang diperlukan untuk melaksanakan pemeriksaan, serta jadwal pemeriksaan yang direncanakan.

          Working Trial Balance

Merupakan suatu daftar yang memuat saldo dari seluruh rekening buku besar pada akhir tahun yang diperiksa dari akhir tahun sebelumnya, koreksi yang diusulkan serta saldo menurut hasil pemeriksaan. Kertas kerja ini dapat pula dipisahkan menjadi Working Balance Sheet dan Working Profit and Loss.

 

 

          Summary of adjusment journal entries

Ringkasan ini merupakan daftar yang berisikan journal-journal koreksi yang diusulkan kepada klien yang diperoleh selama pemeriksaan berlangsung.

          Top Schedules

Merupakan kertas kerja pemeriksaan yang digunakan untuk meringkas informasi yang dicatat dalam daftar pendukung untuk rekening-rekening yang berhubungan.

          Supporting schedules

Merupakan kertas kerja yang memuat detail dari pada temuan hasil pemeriksaan, serta koreksi-koreksi yang ada, serta memuat berbagai informasi dan teknik pemeriksaan yang dilaksanakana oleh akuntan.

Dengan kata lain supporting schedule merupakan rincian dari pada top schedule.

        

TAHAP  PENYUSUNAN  AUDITED  FINANCIAL  STATEMENTS.

a). Pembuatan atau pengumpulan daftar pendukung (supporting schedules) sebagai langkah pengumpulan bukti pemeriksaan.

b). Penyusunan daftar utama (lead schedules atau top schedules) dengan cara meringkas supporting schedules dan summary of adjustment journals entris.

c). Meringkas informasi yang tercantum dalam daftar utama dan daftar pendukung ke dalam Working Trial Balance.

d). Menyusun Audited Financial Statements.

 

SUSUNAN  KERTAS  KERJA  AUDIT.

a.       Draft  laporan  pemeriksaan  ( audit  report ).

b.      Audited  financial  statements.

c.       Ringkasan  informasi  bagi  penelaah.

d.      Program  pemeriksaan.

e.       Laporan  keuangan  atau  neraca  lajur  yang  dibuat klien.

f.        Ringkasan  journal  adjustment.

g.       Working  trial  balance.

h.       Top  schedule.

i.         Supporting  schedule.

 

PENGARSIPAN  KERTAS  KERJA  AUDIT.

 

Current File, yaitu arsip pemeriksaan tahunan yang diperoleh dari pemeriksaan tahun berjalan, informasi dari current file pada umumnya mempunyai manfaat untuk tahun yang diperiksa.Contoh : Neraca saldo, Berita acara kas opname, Rekonsiliasi bank, Rincian piutang, Rincian persediaan Rincian utang, Rincian biaya dan lain lain.

Permanent File, merupakan arsip kertas kerja yang secara relatif tidak mengalami perubahan. Arsip ini dapat digunakan berulang ulang untuk beberapa periode pengauditan.

Contoh : Akte pendirian,Accounting manual (pedoman akuntansi), Kontrak kontrak,Notulen rapat

 

Tujuan dari permanent file :

          Sebagai acuan yang digunakan untuk pemeriksaan tahun-tahun mendatang.

          Memberikan ringkasan mengenai kebijakan dan organisasi klien bagi staff yang baru pertamakali menangani pemeriksaan laporan keuangan.

          Untuk menghindari pengulangan pembuatan kertas kerja yang sama dari tahun ke tahun.

Corespondence file, merupakan arsi surat menyurat, facsimili dan lain lain.

 

KEPEMILIKAN  KERTAS  KERJA  AUDIT.

Kertas kerja audit akuntan yang disusun selama pelaksanaan audit, baik yang disusun oleh auditor sendiri maupun yang disusunkan oleh klien untuk auditor, adalah milik auditor (akuntan publik) ; oleh karena itu semua kertas kerja tersebut harus disimpan oleh auditor dengan sebaik-baiknya, dalam arti disimpan secara teratur sesuai dengan urutan yang logis.

Walaupun kertas kerja tersebut milik auditor, tetapi auditor dilarang memperlihatkan atau membocorkan informasi yang ada pada kertas kerja tersebut kepada pihak ketiga tanpa seizin kliennya, kecuali atas perintah pengadilan atau profesi akuntan. Selama melaksanakan audit, auditor memperoleh sejumlah informasi yang sifatnya rahasia antara lain berupa informasi tentang gaji karyawan penting (key personels), rencana advertensi, data biaya produksi dan metode penentuan harga jual produk. Jika auditor membocorkan informasi-informasi pada pihak ketiga atau kepada karyawan kliennya, maka auditor tersebut dapat dimintai pertanggung jawabannya atau dituntut ke pengadilan. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

           

 

 

 

LINGKUNGAN ETIKA DAN AKUNTANSI

Banyak orang mempunyai suatu kepentingan dalam suatu bisnis, aktivitasnya, dan akibatnya. Jika kepentingan dari stakeholders tidak dihargai, maka akan terjadi tindakan yang sering menyakitkan bagi pemegang saham, para petugas, dan para direktur. Dalam kenyataannya, tidak mungkin bisnis itu atau pekerjaan dapat mencapai sasaran strategi jangka panjang mereka tanpa dukungan dari stakeholders, seperti pemegang saham, karyawan, pelanggan, kreditur, para penyalur, pemerintah, masyarakat, dan aktifis.

Dukungan untuk suatu bisnis dan bisnis secara umum tergantung pada kredibilitas, yaitu kedudukan stakeholder dalam komitmen perusahaan, reputasi perusahaan, dan kekuatan dari keuntungan kompetitif, kepercayaan, sebaliknya, tergantung pada nilai yang mendasari aktivitas perusahaan.

Stakeholder lebih mengharapkan bahwa aktivitas perusahaan akan menghargai nilai dan kepentingan mereka. Lebih luas, penghargaan untuk nilai dan kepentingan stakeholder  menentukan kedudukan etika dan keberhasilan dari perusahaan. Konsekuensinya, pimpinan perusahaan diharapkan untuk mengelola perusahaan secara etis, dalam arti mereka memandang eksekutif, karyawan dan  agen bertindak secara etis. Lebih lanjut, perusahaan lebih diharapkan untuk dapat dipertanggungjawabkan pada stakeholder secara transparan dan dengan cara yang etis.

Munculnya rezim pengelolaan dan tanggung jawab untuk bisnis dan pekerjaan telah menjadi jauh lebih memperhatikan kepentingan stakeholder dan berbagai hal yang etis, daripada yang terjadi di masa sebelumnnya. Pimpinan perusahaan, eksekutif dan akuntan profesional, yang sering melayani konflik kepentingan stakeholder secara langsung, harus perduli terhadap harapan baru publik atas bisnis dan organisasi sejenis lain, dan harus mengelola risiko. Lebih dari hanya melayani kecurigaan para cendekiawan, kepedulian ini harus di kombinasikan dengan nilai tradisional dan menyertakan dalam suatu rerangka untuk pengambilan keputusan etis dan tindakan. Seperti halnya dalam kasus Enron dan kegagalan Arthur Andersen, kredibilitas, reputasi, dan keuntungan kompetisi dari pasar modal, organisasi, manajemen, profesional, dan pekerjaan yang dialami.

Perubahan harapan publik terhadap pengelolaan bisnis, perilaku dan pertanggungjawaban ditunjukkan dalam tabel faktor yang mempengaruhi harapan publik terhadap perilaku bisnis berikut ini.

Fisik

Kualitas udara dan air, keamanan

Moral

Kebutuhan akan keadilan dan hak di dalam dan luar rumah

Kebijakan yang tidak tepat

Kesalahan operasi, kompensasi eksekutif

Aktifis stakeholder

Etika investor, konsumen, pemerhati lingkungan

Ekonomi

Kelemahan, tekanan untuk bertahan, pemalsuan

Persaingan

Tekanan global

Kejahatan keuangan

Banyaknya skandal, korban, ketamakan

Kesalahan pengelolaan

Pengenalan bahwa pengelolaan nyang baik dan masalah dugaan etika risiko

Pertanggungjawaban

Kebutuhan transparansi

Sinergi

Publisitas, keberhasilan perubahan

Kekuatan institusi

Hukum-hukum baru – lingkungan, whistle blowing, recal, dll.

 

 

Richard De George menyatakan bahwa jika perusahaan ingin mencatat sukses dalam bisnis, mereka membutuhkan tiga hal pokok : produk yang baik, manajemen yang mulus dan etika. Selama perusahaan memiliki produk yang bermutu serta berguna untuk masyarakat dan disamping itu dikelola dengan manajemen yang tepat di bidang produksi, financial, sumber daya manusia dan lain-lain, tetapi ia tidak mempunyai etika, maka kekurangan ini cepat atau lambat akan menjadi batu sandungan baginya. Selaku kegiatan ekonomis, bisnis selalu sudah dipraktekkan sepanjang sejarah. Selaku profesi, bisnis merupakan sesuatu baru, karena sekarang tersedia pelatihan, pendidikan dan penelitian khusus untuk memperoleh ketrampilan di bidang itu. Kesanggupan alami saja tidak lagi mecukupi untuk memimpin sebuah perusahaan modern.

Sejak beberapa decade terakhir ini, berangsur-angsur mulai diakui pula pentingnya etika dalam bisnis dan karena itu serentak juga dalam pendidikan untuk profesi bisnis. Dibandingkan dengan segala usaha dan program yang diadakan untuk meningkatkan kemampuan manajemen dalam bisnis, perhatian bagi etika dalam bisnis masih sangat terbatas. Bisnis merupakan suatu unsure penting dalam masyarakat. Dalam masyarakat acap kali beredar anggapan bahwa bisnis tidak mempunyai hubungan dengan etika atau moralitas. Kini telah terbentuk keyakinancukup mantap bahwa bisnis tidak terlepas dari segi-segi moral. Bisnis tidak saja berurusan dengan angka penjualan (sales figures) atau adanya profit pada akhir tahun anggaran. Good business memiliki juga suatu makna moral. Moralitas merupakan syarat mutlak yang harus diakui semua orang, jika kita ingin terjun dalam kegiatan bisnis.

Kadang-kadang aspek etis diperiksa dalam kerangka social yang lebih luas. Tapi bias juga segi etika disoroti dengan eksplisit, terutama jika kode etik perusahaan menjadi obyek langsung dari pemeriksaan. Untuk menilai kinerja financial sebuah perusahaan sudah lama ada standart-standart accounting yang diterima secara nasional dalam suatu negara dan malah secara Internasional. Pada akhir tahun setiap perusahaan membuat laporan yang didasarkan atas standar-standar tersebut. Untuk menilai kualitas manajemen sudah terbentuk standar juga, seperti ISO 9000. Jika perusahaan memiliki sebuah kode etik, ethical auditing itu secara khusus terfokuskan pada kode etik tersebut.

 

Belajar dari masa lalu profesi akuntansi : Kasus Enron-AA dan Worldcom

 

Setelah Tahun 1985, Arthur Andersen (AA) menerapkan one-firm concept dan multidisciplinary practice (MDP). Ketika Asian Wall Street Journal (AWSJ) dan stasiun televise luar negeri menyiarkan bangkrutnya Enron (2 Desember 2001) dan rencana tuntutan (indictment) terhadap AA dalam kuartal pertama 2002, betapa gawatnya keadaan yang dihadapi AA, The Big Five (Lima Besar) dan profesi akuntansi pada umumnya. AA memang mengalami perubahan besar, bab ini menggambarkan AA “sebelum” dan “sesudah”. Robert Louis Stevenson dalam fiksi klasiknya, Dr. Jekyll and Mr. Hyde menulis tentang dua karakter (Henry Jekyll dan Edward Hyde) dalam satu tubuh. Dua karakter, yang satu seorang dokter manusiawi, yang lainnya sang monster berhati iblis.

Logo lama AA terdiri atas dua daun pintu yang kokoh, dengan tiga panel pada masing-masing pintu. Antara panel teratas dan panel dibawahnya tercantum nama Arthur Andersen. Kedua pintu itu tertutup rapat-rapat. Pintu-pintu yang kokoh seakan-akan mengungkapkan integritas dan kepandaian yang tak tergoyahkan. Pintu yang tertutup seperti ingin mengatakan kepada klien, rahasia Anda terjaga aman. Penjelasan resmi mengenai logo baru, Heading dari penjelasan resminya menarik : Arthur Andersen : Akuntansi yang paling oranye sedunia. Sejak 5 Maret 2001, Arthur akan segera menghilang. Kantor akuntan yang paling cerah sedunia, paling terang benderang. Namanya Andersen (saja) tanpa Arthur, terhitung mulai 5 Maret 2001. tapi perkataan “Arthur will soon go away” seperti suatu prediksi satu tahun di muka. Ketika AA mengalami musibah demi musibah, logo baru diartikan sebagai pertanda akan datangnya hari akhir bagi AA, matahari di ufuk barat.

 

ARTHUR ANDERSEN DENGAN WAJAH DR. JEKYLL

 

            Banyak sekali sisi baik AA, yang paling menonjol adalah integritas yang ditanamkan pendirinya. Kekokohan AA juga terlihat pada landasan yang dibangun penerus Tuan Andersen, yakni Leonard Paul Spacek yang mempunyai keyakinan yang mendalam tentang integritas, memancarkan perilaku adil, tindak piker yang luhur tidak menyembunyikan pandangannya yang jauh ke depan dalam bisnis dan profesi.

Dibawah kepemimpinan Spacek, AA tumbuh pesat, kantor akuntan yang paling dihormati dan ditakuti. Antara Tahun 1947 sampai 1956, pendapatan AA berkembang hamper tiga kali, mencapai $18 Juta. Laba $4,6 juta. Jumlah partner dari 26 menjadi 85. Ketika Spacek mengundurkan diri dari urusan operasional dan menjadi Chairman dalam tahun 1963, pendapatan mencapai $51 juta. David H Maister, dalam salah satu bukunya, meluangkan satu bab khusus The One-Firm Concept. Kekaguman Maister terhadap the best managed firms bukannya tidak beralasan. Perusahaan professional yang menganut one-firm concept secara sadar menghindari pertumbuhan melalui merger. Maister benar. Ketika the big Eight lain melakukan megamerger AA tidak melakukannya. Hal menarik lain yang ditulis Maister mengenai one-firm concept adalah perusahaan yang menganut konsep ini cenderung lebih selektif dibandingkan dengan kompetitornya. Maister tentunya sedang melihat wajah Dr. Jekyll-nya AA ketika ia berbicara tentang watak “petani” yang dianut AA, dibandingkan watak “pemburu” yang dianut akuntan peringkat teratas lainnya.

Memang tidak ada satu the Big Eight pun yang mempunyai fasilitas pendidikan dan pelatihan semegah yang dimiliki AA. Dalam tahun 1970, Harvey Kapnick (waktu itu CEO AA) membeli St. Dominick College, sebuah perguruan tinggi untuk mendidik wanita di St. Charles Illionis, setelah matinya AA, property real estate ini yang merupakan asetnya yang paling berharga.

 

ANDERSEN BERWAJAH TUAN HYDE

 

            Barbara Ley Toffler, mantan orang dalam AA, menjuluki manusia Andersen sebagai Android, manusia robot, yang dingin, efisien dan siap melaksanakan perintah. Android ini merupakan apa yang Maister istilahkan sebagai “pemburu” meskipun nenek moyang mereka adalah petani yang merencanakan dengan cermat apa yang akan mereka tanam, kemudian mereka memilih bibit unggul, mengerjakan ladang bersama-sama secara damai dan memanen hasil panenan dan membagikan secara rata. Sebaliknya para pemburu bersikap oportunistik.

            Menggunakan data pendaftaran di SEC, Penelope Patsuris menelusuri dan merekam klien-klien yang meninggalkan AA sejak Januari sampai Agustus 2002. Disamping klien, AA juga kehilangan manusianya. Meskipun masalahnya ada di Amerika Serikat, dampaknya terasa dimana-mana. Andersen kehilangan asset ketiga : jaringan kerja sama (network). Tanpa reputasi, kantor akuntan kehilangan klien, manusia dan jaringan kerjasama. Hari ketika Arthur Andersen kehilangan kepercayaan public adalah hari ketika kita berakhir.

 

DARI DR. JEKYLL KE MR. HYDE

 

            Barbara Toffler melihat perubahan AA sebagai budaya yang berkembang di mana uang adalah segala-galanya. Petinggi AA menyalahkan Departemen of Justice (DOJ) sebagai penyebab kematian AA. Dengan nada serupa Barbara Toffler menulis : Kejatuhan Arthur Andersen, saya percaya, bukan karena dibunuh. Itu adalah bunuh diri, yang berlangsung jauh sebelum indictment. Vonis yang menyatakan Andersen bersalah sekedar memeteraikan nasib akhirnya. Namun putusan itu sebenarnya sekedar formalitas, paku terakhir yang dihujamkan ke peti mati dimana liang lahatnya sudah dipersiapkan.

 

LATAR BELAKANG KASUS ENRON DAN DINAMIKA MENJELANG PERSIDANGAN

 

            Memang tidak sukar memahami mengapa para pakar yang komentator maupun masyarakat awam memeprkirakan bahwa Pemerintah akan dapat dengan mudah menjatuhkan hukuman terhadap Arthur Andersen. Pemberitaan pers didominasi oleh berita-berita tentang skandal perusahaan-perusahaan besar dan keserahan para eksekutif yang memimpin perusahaan-perusahaan tersebut. Kasus Andersen merupakan cerminan era yang penuh gejolak. Dimulai dengan kolapsnya raksasa perdagangan energi, Enron Corporation, yang pernah menjadi korporasi ketujuh terbesar di Amerika Serikat. Saham Enron anjlok hebat. Ketika Enron kolaps, ia menyeret Arthur Andersen yang menjadi auditornya, bersama-sama ke liang lahat

            Kasus Enron bergaung keras karena melibatkan politisi-politis penting. Pentolan Enron mempunyai hubungan dekat dengan Presiden George Bush. Enron sejak lama menjadi pendukung keuangan Bush. Keterlibatan keuangan Enron melampaui Gedung Putih dan menyeret banyak kalangan dari Partai Republik. Derita-berita tadi diperburuk dengan tuduhan sensasional bahwa karyawan Enron dan Arthur Andersen menutup-nutupi keburukan mereka dengan menghancurkan dokumen-dokumen sensitive dan menghapus e-mail dan dokumen-dokumen computer lainnya. Laporan ini bukan saja jatuh ketangan pers, tetapi juga ke Departement of Justice yang mulai melakukan penyelidikan.

 

 

 

 

ACFTA (ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA)

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 53/PMK.011/2007

TENTANG

PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-CHINA
FREE TRADE AREA (AC-FTA)

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang :

a. bahwa dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Perdagangan Barang antara ASEAN-China (Agreement on Trade in Goods) pada tanggal 30 November 2004 serta diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-operation Between The Association Of South Asian Nations And The People’s Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China), Pemerintah telah menetapkan tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (AC-FTA);
b. bahwa penetapan tarif bea masuk sebagaimana tersebut pada huruf a. dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN-China Free Trade Area Tahun 2006 sebagaimana telah diperpanjang masa berlakunya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/ PMK.011 /2007, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest
c. Package (EHP) ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana telah diperpanjarg masa berlakunya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/ PMK.011 / 2007, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 356/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area sebagaimana telah diperpanjang masa berlakunya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.011/2007;
d. bahwa dalam rangka kesinambungan kebijakan Pemerintah dalam penetapan tarif bea masuk sebagaimana tersebut pada butir a dan dengan telah diberlakukannya Harmonized System 2007 dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature 2007 pada tanggal 1 Januari 2007, maka perlu pengaturan mengenai tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area Tahun 2007 dalam suatu Peraturan Menteri Keuangan, sebagai pengganti ketiga Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana tersebut pada butir b, agar memudahkan dalam penggunaannya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2. Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Fra nework Agreement On Comprehensive Economic Co-operation Between The Association Of South Asian Nations And The People’s Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2005;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/ KMK.04/ 2003;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2005 tentang Program Penurunan Atau Penghapusan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (AC-FTA).

Pasal 1

Menetapkan besarnya tarif bea masuk atas impor barang dari Negara Republik China dan/atau Negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 2

Penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Diberlakukan berdasarkan asas timbal balik.
b. Hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
c. Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak diperlakukan dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum.
d. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean.
e. Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di pelabuhan pemasukan pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang.

Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, berlaku terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Impor Barangnya (PIB-nya) telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan, sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

Dalam hal penetapan besaran tarif bea masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, lebih rendah dari penetapan besaran tarif bea masuk berdasarkan :
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN-China Free Trade Area Tahun 2006 sebagaimana diperpanjang masa berlakunya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.011/2007 tentang Perpanjangan Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN-China Free Trade Area;
b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) ASEAN-China Free Trade sebagaimana diperpanjang masa berlakunya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.04/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) ASEAN-China Free Trade Area; atau
c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 356/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area sebagaimana diperpanjang masa berlakunya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.04/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area,
maka atas kelebihan pembayaran bea masuk dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 5

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku :
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN-China Free Trade Area Tahun 2006 sebagaimana telah diperpanjang masa berlakunya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.011/2007 tentang Perpanjangan Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN-China Free Trade Area;
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) ASEAN-China Free Trade sebagaimana telah diperpanjang masa berlakunya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.04/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) ASEAN-China Free Trade Area; dan
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 356/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area sebagaimana telah diperpanjang masa berlakunya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.04/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 2007
MENTERI KEUANGAN,

SRI MULYANI INDRAWATI

« Entri lama

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.